Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ketika mengikuti rapat kerja dengan komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan pada 10 Desember 2020. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Sementara, PB IDI akhirnya menjalankan rekomendasi Muktamar ke-31 yang digelar di Banda Aceh. Mereka akhirnya mengeluarkan surat pemecatan kepada Terawan pada akhir April 2022.
Hal ini sesuai dengan surat dari tim khusus Majelis Kode Etik Kehormatan (MKEK) nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 pada 25 Maret 2022, yang menetapkan agar Terawan dipecat secara permanen. Surat itu harus dijalankan PB IDI dalam 28 hari kerja.
Dengan begini, maka proses mediasi yang sempat disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tidak berlangsung mulus. Budi mengatakan, Kementerian Kesehatan juga memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan amanah yang diberikan kepada IDI dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, yaitu dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.
Karenanya, ia berharap diskusi dan komunikasi IDI dan semua anggotanya terjalin dengan baik. "Saya sangat mengharapkan agar diskusi, komunikasi, hubungan antara Ikatan Dokter Indonesia dan seluruh anggotanya bisa terjalin dengan baik," ungkap Budi ketika memberikan keterangan pers virtual pada 28 Maret 2022.
Dengan begitu, tenaga kesehatan bisa fokus mencurahkan energinya untuk melakukan tugas pasca-pandemik COVID-19. Beberapa tugas berat yang membutuhkan peranan tenaga kesehatan antara lain menurunkan angka kematian ibu, serta menurunkan prevalensi penyakit seperti diabetes, hipertensi, malaria, dan tuberkulosis.
"Kita bisa kembali menyalurkan energi, waktu, dedikasi kita untuk kegiatan-kegiatan yang memprioritaskan untuk membangun masyarakat Indonesia yang lebih sehat," tutur Menkes.