Jakarta, IDN Times - Tia Rahmania, anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Banten 1, dipecat oleh PDI Perjuangan menjelang pelantikannya. Akibatnya, posisi Tia sebagai anggota DPR RI terpilih batal.
Pemecatan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI No 1368 Tahun 2024 yang diakses melalui laman resmi KPU pada Rabu (25/9/2024).
Dalam keputusan itu, dinyatakan bahwa Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR RI karena telah diberhentikan dari keanggotaan partai. Posisinya digantikan Bonnie Triyana.
Keputusan KPU ini mengikuti keputusan Mahkamah Partai PDI Perjuangan yang menyatakan bahwa Tia terbukti melakukan pelanggaran etik dan disiplin partai, termasuk dugaan penggelembungan 1.626 suara. Sidang Mahkamah Partai menyatakan, tindakan tersebut merugikan partai dan bertentangan dengan aturan internal.
Namun, Tia Rahmania melalui kuasa hukumnya, Jupryanto Purba, menegaskan pemecatan tersebut merupakan bentuk fitnah dan tidak berdasar. Purba menyatakan bahwa kliennya sudah terbukti tidak bersalah dalam persidangan Bawaslu atas dugaan pelanggaran administratif pemilu.
“Faktanya, bukan Ibu Tia yang melakukan pelanggaran, melainkan penyelenggara pemilu di daerah,” ujar Purba dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).
Purba mengatakan, keputusan Mahkamah Partai dianggap sebagai fitnah untuk kliennya.