Dipecat Sepihak, Deolipa Yumara Bakal Gugat Perdata Polri Rp15 Triliun

Jakarta, IDN Times - Advokat Deolipa Yumara tak terima dipecat sepihak oleh Bareskrim Mabes Polri untuk mewakili Bharada Richard Eliezer pada 10 Agustus 2022 lalu. Pemecatan sepihak disampaikan dalam bentuk surat yang diteken oleh Richard di atas materai. Deolipa Yumara mengatakan gugatan bakal diajukan secara perdata.
"Saya akan melakukan gugatan perdata artinya wanprestasi atau sesuatu yang sifatnya pidana karena tanda tangan Richard (di dokumen pencabutan kuasa) berbeda dari tanda tangan biasanya," ungkap Deolipa Yumara di depan kediamannya di Depok, Sabtu, (13/8/2022).
Rencananya gugatan bakal diajukan oleh Deolipa Yumara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 15 Agustus 2022. "Buktinya sudah ada di saya kok," kata dia.
Meski belum menunjukkan surat gugatan, tetapi Deolipa Yumara membocorkan ada tujuh individu yang menjadi pihak tergugat. Dua di antaranya termasuk Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan Bharada Richard Eliezer. Ia menjelaskan Richard termasuk pihak yang digugat karena diduga melanggar proses formil dengan mencabut kuasa sepihak.