Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua, TEA Hery Dosinaen usai diperiksa lebih dari tujuh jam pada Senin (18/2). Ia mendatangi kantor Polda Metro Jaya pada Senin kemarin untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penganiayaan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia tiba di kantor Polda Metro Jaya pukul 10:30 WIB. Pantauan IDN Times, Hery keluar dari ruang Ditreskrimum sekitar pukul 22.55 WIB. Ketika ditanyai oleh awak media, Hery irit bicara. Dia hanya mengucapkan maaf sembari menuju ke mobilnya.
"Saya mohon maaf (tidak bisa memberikan jawaban apa pun)," ujar Hery kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin malam (18/2).
IDN Times belum mengetahui apakah maksud permintaan maaf itu menandakan bahwa ia ikut terlibat dalam peristiwa penganiayaan pegawai KPK tersebut. Sementara, belum ada pernyataan resmi dari Polda Metro Jaya soal tidak ditahannya Hery. Padahal, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemukulan terhadap penyelidik KPK, Muhammad Gilang Wicaksana.
Lalu, apa reaksi KPK begitu tahu penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Hery sebagai tersangka? Berapa lama ancaman bui yang membayangi Hery seandainya kasus itu bergulir ke pengadilan?