Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham, Dhahana Putra penanganan kasus kekerasan seksual pada anak 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) bisa dipertimbangkan dengan sejumlah aturan hukum.
Aparat Penegak Hukum (APH) kata dia, tidak perlu ragu untuk mempertimbangkan UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai acuan dalam mendalami perkara.
“Jelas bahwa Pasal 4 Ayat (2) UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS disebutkan perkosaan atau persetubuhan terhadap anak dikategorikan sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata dia dalam keterangan yang diterima IDN Times, Senin (5/6/2023).