Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM), Dhahana Putra, menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan pelarangan penggunaan jilbab dalam proses rekrutmen pegawai di rumah sakit (RS) Medistra Jakarta Selatan.
Dia menegaskan bahwa tindakan ini adalah pelanggaran serius pada prinsip-prinsip HAM yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang Indonesia.
"Dalam konteks Hak Asasi Manusia, kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan harus dijamin oleh negara," ujar Dhahana dalam keterangannya, dikutip Selasa (3/9/2024).