Dirjen HAM Soroti Hak Dasar Para Korban Kasus TPPO Magang Jerman

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, buka suara soal kasus seribu lebih mahasiswa dari 33 Universitas yang terjerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan dalih program magang atau ferien job ke Jerman.
Dhanana mengungkapkan TPPO adalah kejahatan serius terhadap HAM yang dapat merusak martabat dan integritas individu.
“Adik-adik mahasiswa ini tentu berada dalam situasi di mana hak-hak dasar mereka diabaikan. Kami yakin aparat penegak hukum memiliki kepedulian yang sama sehingga dapat menangani persoalan ini dengan baik dan tepat,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (19/4/2024).
1. Pencegahan TPPO dari Imigrasi
Dhahana mengungkapkan Kementerian Hukum dan HAM sejatinya telah melakukan sejumlah langkah untuk mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban TPPO.
“Misalnya Ditjen Imigrasi telah memperketat proses pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan proses permohonan paspor bagi PMI melalui profiling pemohon paspor berjenis kelamin wanita berusia antara 17 sampai dengan 45 tahun sebagai upaya dalam mencegah terjadinya TPPO,” katanya.