Dirjen Minerba Benarkan Terima Surat Wakil Bupati Sangihe

Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin, buka suara terkait isu penambangan emas yang dilakukan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
Dalam pernyataan yang diterima IDN Times pada Minggu (13/6/2021), Ridwan mengatakan sedang menjadwalkan pertemuan dengan pihak Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membahas kegiatan pertambangan PT TMS.
Ia juga membenarkan pihak Kementerian ESDM telah menerima surat pribadi dari almarhum Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmud Hontong yang telah menolak tegas usaha pertambangan emas yang dikelola PT TMS.
“Pihak Kementerian ESDM benar telah menerima surat pribadi dari Wabup Kepulauan Sangihe tanggal 28 April 2021,” ujarnya.
1. Pernyataan terkait permintaan untuk membatalkan izin
Terkait dengan permintaan untuk membatalkan izin PT TMS, Ridwan menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan PT TMS didasarkan atas Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah dan PT TMS pada tahun 1997.
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menerbitkan Izin Lingkungan untuk PT TMS pada tanggal 15 September 2020.
"Di mana dalam Izin Lingkungan dimaksud disebutkan bahwa lokasi yang akan digunakan PT TMS untuk melakukan kegiatan pertambangan hanya seluas 65,48 Ha dari total luas wilayah sebesar 42.000 Ha,” jelasnya.