Jakarta, IDN Times - Direktur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, diduga menerima aliran uang dalam penanganan kasus peredaran narkotika jenis poppers.
Kasus ini bermula pada rentang waktu Maret hingga Juli 2025 ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT mengembangkan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers.
“Dalam proses penyidikan tersebut muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang perwira menengah berinisial KBP ATB bersama sejumlah anggota lainnya,” kata Kabidhumas Polda NTT, Henry Novika Chandra saat dihubungi, Minggu (15/3/2026).
