Jakarta, IDN Times - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan bahwa untuk mewujudkan akses pelayanan yang merata dan berkualitas, BPJS Kesehatan telah mengalokasikan dana yang mencapai triliunan rupiah.
“Dana ini disalurkan melalui pendanaan yang diatur dan terstruktur sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam regulasi terkait, termasuk Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023,” ujarnya pada workshop Financing for Primary Health Care in Vietnam: Challenges and Ways Forward di Vietnam, Rabu (22/11).
Lebih jauh ia memaparkan bahwa dalam mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan telah menjalin kolaborasi yang erat dengan berbagai stakeholder, salah satunya adalah fasilitas kesehatan.
Kerja sama ini mencakup Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), yang menjadi salah satu pondasi dalam memberikan layanan kesehatan secara menyeluruh bagi peserta JKN di seluruh Indonesia.
"Sistem pembayaran layanan kesehatan menggunakan pendekatan Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) di FKTP, yang didasarkan pada sejumlah indikator kinerja. KBK menjadi dasar pembayaran dengan memperhatikan tingkat kunjungan, rasio rujukan non spesialistik, serta pengendalian penyakit kronis melalui Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis). Faktor-faktor seperti jenis FKTP, ketersediaan tenaga medis dan rasio dokter terhadap peserta JKN menjadi pertimbangan dalam menentukan nilai kapitasi," jelas Ghufron.