Jakarta, IDN Times - Dinas Pendidikan DKI Jakarta buka suara terkait protes orang tua murid SMP yang keberatan dengan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi yang dilihat berdasarkan usia tertua ke muda. Menurut sebagian orang tua murid sistem zonasi itu tidak adil, karena peserta didik diseleksi berdasarkan usia tertua ke usia muda. Padahal, sebelumnya sistem zonasi diperuntukan bagi peserta didik yang lokasi tinggalnya dekat dengan sekolah.
Aturan mengenai sistem PPDB yang menyeleksi peserta didik berdasarkan usia tertuang di Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 tahun 2020 mengenai petunjuk teknis penerimaan peserta didik tahun pelajaran 2020/2021. Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat membantah ada perlakuan yang tidak adil dengan sistem penerimaan peserta didik yang baru.
Di dalam aturan yang baru, bila ditemukan ada dua peserta didik yang lokasi tempat tinggalnya sama-sama dekat dengan sekolah, maka sistem yang digunakan yakni berdasarkan usia yang lebih tua. Data mengenai usia dibuktikan dengan adanya dokumen akta lahir. Tetapi, prioritas utama tetap mengutamakan jarak dari rumah peserta didik ke sekolah.
"Kalau jaraknya sama, seleksi berikutnya adalah usia dari yang tertua. Itu jelas diatur di Permendikbud. Artinya gini, regulasi DKI berpedoman pada regulasi yang ditentukan secara nasional dalam peraturan menteri pendidikan," kata Syaefuloh kepada awak media pada Jumat (12/6).
Lalu, bagaimana cara mendaftarkan sekolah berdasarkan sistem zonasi?