Wagub Rano Karno cek MPLS di SMA 6 Jakarta, Selasa (15/7/2025) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Berikut mekanisme Surat Edaran tentang Pemanfaatan Gawai Dengan Bijak di Lingkungan Sekolah!
• Selama berada di lingkungan satuan pendidikan, seluruh gawai seperti smartphone, smartwatch, tablet, laptop, dan bentuk lainnya dinonaktifkan atau diubah ke mode hening (silent). Seluruh gawai tersebut kemudian dikumpulkan pada tempat penyimpanan yang disediakan oleh satuan pendidikan masing-masing.
• Untuk memastikan orangtua atau wali murid tetap dapat berkomunikasi dengan murid selama jam sekolah, kepala satuan pendidikan akan menetapkan narahubung satuan pendidikan. Narahubung tersebut dapat berasal dari guru BK, wali kelas, atau petugas lain, serta mengumpulkan data kontak darurat dari setiap murid.
• Satuan pendidikan akan menyediakan alternatif sarana pembelajaran digital untuk mengampu pelajaran yang membutuhkan penggunaan gawai. Dengan demikian, kebutuhan pembelajaran berbasis teknologi tetap dapat terpenuhi tanpa mengganggu iklim belajar yang kondusif.
• Kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan diminta berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid untuk berperan aktif dalam membimbing penggunaan gawai murid ke arah yang positif dan edukatif.
• Bagi satuan pendidikan yang telah menetapkan kebijakan larangan membawa gawai bagi murid, kebijakan tersebut tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan surat edaran ini.
“Perlu dipahami bahwa aturan ini tidak ditujukan sebagai larangan penuh terhadap penggunaan gawai dalam bentuk apapun, tetapi sebagai bentuk perlindungan dari risiko yang mungkin dialami oleh murid ketika menggunakan gawai secara tidak bijak,” kata Nahdiana.