Jakarta, IDN Times - Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, mengatakan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (Pemda) dapat melakukan pendataan di lapangan, untuk keperluan pemberian bantuan sosial dengan menggunakan data rujukan, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mengacu pada Surat Edaran KPK RI Nomor 11 Tahun 2020.
Penerima bantuan sosial biaya pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2023 (periode Januari-Juni 2023), menggunakan sumber data tunggal yaitu DTKS kategori layak.
"Terhadap data-data penerima KJP Plus dan KJMU ini kami lakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang, untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat bansos KJP Plus melalui proses pemadanan dengan Dinas Dukcapil, pemadanan dengan Bapenda dan diputuskan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel),” ujar Purwosusilo, dilansir dari Berita Jakarta, Rabu (11/10/2023).