Jakarta, IDN Times - Sidang perdana kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama yang digelar pada Rabu (29/5) mengungkap informasi yang mengejutkan. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut di dalam surat dakwaan Haris Hasanudin turut menerima duit senilai Rp70 juta. Duit itu diserahkan sebanyak dua kali dan bentuk ucapan terima kasih dari Haris karena telah melantiknya sebagai Kepala Kanwil Provinsi Jatim pada (5/3) lalu.
Lalu, apa langkah yang ditempuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai mengungkap surat dakwaan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat? Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya masih menyebut apa pun yang dituangkan di dakwaan sebagai dugaan perbuatan korupsi.
"Nanti, akan dibuktikan satu per satu poin-poin dakwaan tersebut dengan fokus untuk membuktikan perbuatan dua orang terdakwa ini," kata Febri yang ditemui pada Rabu (29/5) di gedung KPK.
Ia juga menggarisbawahi apabila ditemukan bukti yang cukup dan diduga ada keterlibatan pihak lain di dalam perkara tersebut, maka tak tertutup kemungkinan akan dikembangkan lebih lanjut. Wah, apakah ini berarti Menag Lukman segera menyandang status sebagai tersangka?