Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023. 

Perkara tersebut berisi aduan Muhammad Fauzan Irvan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, terkait pernyataan sistem proporsional tertutup atau pemilu coblos gambar partai.

Sebelum persidangan mulai, Fauzan mengaku sudah mendengarkan secara langsung penjelasan berupa klarifikasi dari Ketua KPU RI.

"Dalam keberjalanannya, mohon izin yang mulia, kami sambil menunggu sidang dari DKPP RI, kami menganalisa dan kemudian juga berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk juga sudah mendapatkan klarifikasi langsung dari terlapor terkait maksud dan tujuan pernyataan terlapor di depan publik tersebut," kata Fauzan dalam sidang di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).

1. Ketua KPU diminta tak buat gaduh dan kontroversi

Sidang DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Fauzan mengaku telah mendapatkan klarifikasi dari teradu, Hasyim Asy'ari, terkait pernyataan sistem proporsional tertutup, dan mendapatkan komitmen dari Hasyim untuk tidak membuat kegaduhan kembali.

"Terlapor menyampaikan pada intinya tidak ada intervensi atau niat untuk memengaruhi proses persidangan di MK terkait sistem pemilu, dan terlapor ketika klarifikasi langsung juga berkomitmen tidak mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan dan kontroversi," ujarnya.

2. Ketua KPU akan dilaporkan lagi jika bikin kontroversi

Editorial Team

Tonton lebih seru di