Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Debt collector gadungan, Gofreso Marthin Berhitu saat diamankan Buser Polres Metro Depok terkait penggelapan sepeda motor temannya. (Istimewa)

Depok, IDN Times - Gofreso Marthin Berhitu alias Preso tidak bisa lagi menjadi debt collector gadungan yang mencemaskan masyarakat atau pengguna jalan. Sebab, pria 43 tahun itu telah ditangkap polisi akibat melakukan penggelapan sepeda motor temannya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, mengatakan Presso merupakan penagih utang atau debt collector gadungan yang merampas motor milik warga di jalan, dengan bermaksud menjualnya kembali.

"Tersangka ditangkap karena menggadai motor temannya tanpa sepengetahuan dan persetujuan temannya," ujar Hadi kepada IDN Times, Selasa (14/11/2023). 

1. Korban mengetahui motornya digadai tersangka

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto saat ditemui di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Hadi menuturkan, awalnya tersangka bersama korban dan rekannya sedang nongkrong di Jalan Kamboja depan Rumah Sakit Hermina, Depok. Sedang asik nongkrong, korban meminta tolong kepada tersangka membeli rokok di warung.

"Korban menyerahkan kunci motor kepada tersangka yang akan membeli rokok," tutur dia.

Namun, setelah menunggu lama, tersangka tidak datang lagi hingga menimbulkan kecurigaan korban.

"Setelah dilakukan pencarian, korban mengetahui bahwa motornya telah digadai tersangka kepada orang lain," ucap Hadi.

2. Polisi menemukan surat keterangan leasing

Editorial Team

EditorDicky

Tonton lebih seru di