Depok, IDN Times - Gofreso Marthin Berhitu alias Preso tidak bisa lagi menjadi debt collector gadungan yang mencemaskan masyarakat atau pengguna jalan. Sebab, pria 43 tahun itu telah ditangkap polisi akibat melakukan penggelapan sepeda motor temannya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, mengatakan Presso merupakan penagih utang atau debt collector gadungan yang merampas motor milik warga di jalan, dengan bermaksud menjualnya kembali.
"Tersangka ditangkap karena menggadai motor temannya tanpa sepengetahuan dan persetujuan temannya," ujar Hadi kepada IDN Times, Selasa (14/11/2023).