Jakarta, IDN Times - Bupati Lampung Tengah Mustafa akhirnya resmi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pemberian uang suap kepada anggota DPRD. Ia resmi mengenakan rompi oranye usai diperiksa selama empat jam sejak Kamis (15/02). Nilai uang suap yang diberikan Mustafa bagi anggota DPRD mencapai Rp 1,16 miliar.
Ini merupakan kepala daerah ketiga yang ditangkap oleh lembaga anti rasuah dan tengah mencalonkan diri kembali di Pilkada 2018. Lalu, mengapa ia tidak ikut ditangkap bersama 10 orang lainnya pada Rabu malam (14/02) kemarin?
Politisi dari Partai Nasional Demokrat itu baru ditangkap hari Kamis (15/02) dan dibawa ke kantor KPK malam harinya.