Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberatas Korupsi (KPK) pada Jumat (5/10) menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka penerima uang suap proyek pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT - KUMKM) pada dinas koperasi dan usaha mikro di Pemkot Pasuruan. Lembaga antirasuah mengaku memiliki bukti yang kuat soal keterlibatan Setiyono.
Berdasarkan penelusuran penyidik komisi antirasuah, untuk proyek pengembangan PLUT-KUMKM, Setiyono dijanjikan akan mendapat fee senilai 10 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau setara Rp 2,2 miliar.
Usai diperiksa selama 24 jam, Setiyono resmi mengenakan rompi oranye dan mendekam di rutan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta Selatan selama 20 hari pertama.
Lalu, bagaimana cara kongkalikong Setiyono agar bisa memperoleh keuntungan dari proyek di Pemkot?