Setelah sekian lama buron, anggota DPR Miryam S Haryani akhirnya ditangkap oleh pihak yang berwajib. Dikutip Kompas.com, (2/5), KPK saat ini terus mendalami siapa saja pihak-pihak yang diduga membantu pelarian dari Miryam tersebut. Sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bagi siapapun yang menghalangi penyidikan akan bisa dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Seperti diketahui, Miryam menjadi tersangka karena dianggap memberikan keterangan palsu terkait persidangan korupsi e-KTP. Namun, dia beberapa kali mangkir ketika dipanggil sebagai saksi. KPK pun akhirnya menetapkannya sebagai buron.