Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Bupati Kabupaten Bintan Apri Sujadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang kena cukai.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diunggahnya, Apri tercatat memiliki harta senilai Rp8,7 miliar pada 2020. Dalam lima tahun, hartanya melonjak Rp5,8 miliar.

1. Bupati Apri tercatat punya 18 tanah dan bangunan senilai Rp3,7 miliar

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Plt Jubir KPK Ali Fikri saat penetapan tersangka korupsi Cukai Bintan. (dok. Humas KPK)

Apri tercatat memiliki 18 tanah dan bangunan senilai Rp3,7 miliar. Seluruh tanah dan bangunan yang ia miliki tersebar di Tanjung Pinang dan Bintan.

Rinciannya, ia memiliki sebidang tanah dan lima tanah beserta bangunan di Tanjung Pinang. Ia juga punya 10 tanah serta dua tanah dan bangunan di Tanjung Pinang.

2. Bupati Apri Sujadi punya dua mobil senilai Rp565 juta

ilustrasi mobil (IDN Times/Umi Kalsum)

Mantan kader Partai Demokrat ini juga tercatat memiliki dua mobil senilai Rp565 juta. Mobil yang dia miliki yakni Honda Jazz senilai Rp165 juta dan Honda CR-V senilai Rp400 juta.

Selain itu, Apri juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp637 juta dan kas setara kas senilai Rp3,7 miliar. Berdasarkan laporannya, Apri tercatat tak punya surat berharga dan utang.

3. Para tersangka diduga merugikan negara Rp250 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Apri Sujadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan 2016 hingga 2018.

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan, M Saleh Umar (MSU), jadi tersangka.

Atas perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250 miliar," katanya.

Editorial Team

EditorAryodamar