Penyidik KPK mulai bergerak ke arah Subang sekitar pukul 18:30 WIB pada Selasa malam. Tim KPK bergerak ke area Resta Area Cileunyi Bandung dan menangkap seorang pria bernama Data. Ia merupakan pihak swasta yang diduga akan menyuap Imas. Dari tangan Data, KPK menyita uang senilai Rp 63 juta.
Tim penyidik lainnya secara paralel kemudian juga bergerak ke dua tempat terpisah yakni Miftahuddin dan rumah dinas Imas. Ada pula tim yang bergerak untuk menangkap Asep Santika, Kepala Bidang Perizinan DPMP TSP Kabupaten Subang dan Sutiana, Kasie Pelayanan Perizinan DPMP TSP Kabupaten Subang di waktu yang terpisah.
"Dari tangan ASP (Asep), penyidik KPK menyita uang tunai senilai Rp 226 juta. Sementara, dari tangan S (Sutiana), penyidik menyita uang senilai Rp 50 juta," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers di Gedung KPK pada Rabu (14/02).
Sementara, dari OTT semalam, penyidik KPK menyita uang tunai senilai Rp 337 juta dan bukti dokumen penyerahan uang.
"Dalam komunikasi di antara pihak tersebut, mereka menggunakan kode berupa kata 'itunya' yang merujuk kepada uang yang akan diserahkan," kata dia.
Selain kelima orang yang ditangkap karena diduga terkait dengan proses pemberian uang, penyidik turut menangkap dua orang ajudan dan satu sopir.