Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta, IDN Times - Saksi ahli TKN, Edward Omar Sharif atau akrab disapa Eddy, menjawab pertanyaan Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto, tentang keahlian apa yang dimilikinya, sehingga ia dijadikan saksi ahli oleh TKN. Eddy menyampaikan hal tersebut dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6).

"Kalau anda tanya berapa bukti, saya sudah kasih CV. Kalau saya sebutkan poin 1-200, sidang ini selesai," kata Eddy dalam ruang sidang.

Eddy menyampaikan, soal keahlian bukan hanya bukti yang harus diutamakan. Baginya, kualitas harus menjadi prioritas utama untuk pembuktian.

"Ini bukan soal bukti. Tapi soal kualitas," terangnya.

Lebih lanjut, Eddy pun juga memamerkan buku-buku yang pernah ia tulis. Salah satunya tentang hukum pembuktian.

"Saya menulis pelanggaran berat HAM, penghantar pelanggaran internasional. Saya lebih mengerti hukum pembuktian," ucap Eddy.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kelima Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 atau sengketa hasil Pilpres 2019, pada Jumat (21/6).

Sidang dimulai sejak pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengarkan saksi dari pihak terkait, dalam hal ini TKN Jokowi-Ma'ruf.

Editorial Team