Jakarta, IDN Times - Jaksa senior yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yadyn Palebangan mengaku sudah tahu kalau namanya ditarik kembali ke Kejaksaan Agung. Momen penarikan Yadyn yang tidak jauh usai digelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menimbulkan tanda tanya dan dugaan ini merupakan cara pimpinan komisi antirasuah agar pengembangan kasus tersebut tidak menyentuh orang tertentu.
Selain Yadyn, ada pula satu jaksa lainnya yang bernama Sugeng. Ia diduga ditarik lantaran pada 2019 lalu menjadi ketua tim pemeriksan komite etik terhadap Firli Bahuri. Ketika itu Firli yang masih menduduki jabatan sebagai Deputi Penindakan, melakukan pelanggaran etik berat dengan menemui eks Gubernur Nusa Tenggara Barat, Muhammad Zainul Majdi. Padahal, pria yang akrab disapa TGB itu tengah diselidiki dugaan keterlibatannya atas perbuatan korupsi divestasi PT Newmont.
Lalu, apa komentar Yadyn usai mengetahui namanya ditarik?
"Saya tahu sudah dipanggil kembali, tapi SK (surat keputusannya) belum saya terima karena masih ada di luar kota. Mungkin saya baru akan terima setelah kembali ke Jakarta hari ini," ujar Yadyn yang dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Selasa pagi (28/1).
Ia menjelaskan di dalam surat itu pemanggilan kembali itu tertulis Yadyn ditarik pada (15/1) lalu.
"Itu kan permintaan resmi penarikan, tapi bagaimana eksekusinya itu nanti yang masih didiskusikan," tutur dia lagi.
Bagaimana Yadyn menilai penarikannya ini? Padahal, masa baktinya di komisi antirasuah baru berakhir pada 2022 mendatang.