Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpaksa harus kembali menelan kekecewaan ketika mereka masih menemukan praktik suap terjadi di tubuh imigrasi. Kali ini praktik korupsi terungkap di kantor imigrasi Klas I Mataram, Nusa Tenggara Barat. Tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tujuh orang pada Senin malam (27/5).
Namun, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang yakni Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kurniadie, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Mataram, Yusriansyah Fazrin dan Direktur PT Wisata Bahagia dan pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat. Pemberian suap dilakukan oleh Liliana, lantaran dua warga asing yang memiliki resor mewah di Lombok itu diduga kuat telah menyalahgunakan izin tinggal selama di Indonesia.
Dua warga asing berinisial BGW dan MK itu masuk ke Tanah Air menggunakan visa turis. Sementara, selama berada di Indonesia, mereka ternyata bekerja. Dari sini lah praktik main mata itu terjadi.
Liliana mencoba menyelesaikan kasusnya di luar jalur hukum. Ia sempat menawari Yusriansyah suap senilai Rp300 juta, tapi ditolak mentah-mentah oleh pejabat imigrasi.
"YRI (Yusriansyah) menolak karena jumlah (uangnya) terlalu sedikit," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ketika memberikan keterangan pers di gedung lembaga antirasuah pada Selasa malam (28/5).
Lalu, berapa nominal suap yang bersedia ia terima?