Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan calon Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus, sebagai tersangka kasus pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Tahun Anggaran 2009 Kabupaten Kepulauan Sula. Saat kasus ini bergulir, Ahmad masih menjabat sebagai Bupati di Kepulauan Sula. Ia menduduki posisi itu pada periode 2005 - 2010.
Pengumuman status tersangka terhadap Ahmad disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang pada Jumat (16/03). Namun, sebelum ditetapkan jadi tersangka untuk kasus pengadaan lahan Bandara Bobong, cagub yang diusung oleh PPP dan Golkar itu sudah pernah disangkakan tindak korupsi untuk satu kasus lain.
Kasus pengadaan lahan di Bandara Bobong pun, merupakan kasus yang dilimpahkan oleh Polda Maluku Utara. Mereka menyerahkan kasus itu lembaga anti rasuah karena sempat kalah saat menghadapi guguatan pra peradilan Ahmad di Pengadilan Negeri Ternate.
Apa satu kasus lain yang pernah menjerat Ahmad? Apakah Ahmad akan kembali mengajukan gugatan pra peradilan, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK?