Walau belum mengetahui kasusnya secara detail, namun Zumi belum berniat mengajukan gugatan pra peradilan.
"Sejauh ini belum dipikirkan ke sana karena sampai sejauh ini belum tahu apa yang terjadi. Karena biasanya orang itu ajukan praperadilan karena merasa ini salah, itu salah, kan gitu," ungkapnya.
Farizi mengatakan, kliennya akan menjalani proses hukum yang tengah dilakukan lembaga anti rasuah. Menurut dia, jika ternyata penetapan tersangka oleh KPK terjadi penyimpangan, pihaknya baru memikirkan untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Kami jalani, (kalau) ada yang tidak sesuai aturan, kami akan mengajukan keberatan, jika keberatan tidak diterima, kami (baru) mengajukan pra peradilan," kata dia.
Untuk saat ini, kata Farizi, Zumi hanya akan fokus menjalankan tugas sebagai gubernur. Menurut dia, tak ada rencana Zumi mundur dari kursi orang nomor satu di Jambi lantaran sesuai aturan tak mengharuskan hal tersebut. Sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebut kepala daerah baru mundur kalau kasus hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Diberitakan sebelumnya, Zumi dan Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dari sejumlah proyek di lingkungan Provinsi Jambi.
KPK menduga Zumi bersama Arfan menerima uang sejumlah Rp6 miliar dari para kontraktor yang menggarap proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Uang itu disinyalir yang disalurkan kepada anggota DPRD Jambi sebagai uang ketok pengesahan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018.