Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membenarkan adanya informasi yang menyatakan bahwa pada hari Minggu 22 Maret 2020 salah seorang penerbang di maskapai penerbangan swasta nasional telah meninggal dunia.
“Mengingat bahwa saat ini adalah masa pandemi virus corona, maka kita tetap mengambil langkah-langkah precautionary sebagaimana dianjurkan oleh ICAO, WHO, Kementerian Kesehatan RI, Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19, dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara yang juga telah diadopsi oleh seluruh maskapai penerbangan nasional menjadi Standard Operating Procedures (SOP) terkait dengan tindak lanjut jika diketahui ada ODP dan/atau PDP," tegas Direktur Jenderal Perhubungan, Novie Riyanto lewat keterangan tertulisnya, Selasa (24/3).