Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Candra Irawan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membenarkan adanya informasi yang menyatakan bahwa pada hari Minggu 22 Maret 2020 salah seorang penerbang di maskapai penerbangan swasta nasional telah meninggal dunia.

“Mengingat bahwa saat ini adalah masa pandemi virus corona, maka kita tetap mengambil langkah-langkah precautionary sebagaimana dianjurkan oleh ICAO, WHO, Kementerian Kesehatan RI, Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19, dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara yang juga telah diadopsi oleh seluruh maskapai penerbangan nasional menjadi Standard Operating Procedures (SOP) terkait dengan tindak lanjut jika diketahui ada ODP dan/atau PDP," tegas Direktur Jenderal Perhubungan, Novie Riyanto lewat keterangan tertulisnya, Selasa (24/3).

1. Maskapai langsung melakukan tracing ke personel

Ilustrasi Pramugrari Lion Air (IDN Times/Sunariyah)

Pihak maskapai yang bersangkutan selaku operator telah melakukan tracing terhadap personel lainnya yang mungkin berinteraksi dengan almarhum dalam kurun 14 hari terakhir.

Personel tersebut diarahkan untuk segera melakukan pemeriksaan medis dan diminta untuk melakukan self-quarantine, sebagaimana Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara kepada Operator Pesawat Udara pada 5 Februari 2020, yang mengacu pada protokol Kementerian Kesehatan.

2. Pesawat langsung disemprot disinfektan

Editorial Team

Tonton lebih seru di