Jakarta, IDN Times - Sejumlah orang yang menamakan diri Koalisi Ulama Anti Penodaan Agama melaporkan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman ke polisi militer TNI AD atau yang kerap disebut Puspomad. Mantan Pangkostrad itu dilaporkan karena diduga telah menghina agama Islam melalui pernyataan "Tuhan itu bukan orang Arab."
Pernyataan itu diucapkan oleh Dudung ketika berbicara di program siniar Deddy Corbuzier yang tayang di YouTube pada 30 November 2021 lalu.
"Tidak pantas secara etika dan hukum terkait pernyataan 'Tuhan itu Bukan Orang Arab'," ujar Koordinator Koalisi Ulama, Damai Hari Lubis dalam keterangan tertulis pada Minggu, 30 Januari 2022 lalu.
Ia menjelaskan yang menjadi dasar pelaporan Dudung ke Puspomad adalah pasal 156 atau pasal 156a KUHP. Dalam pasal tersebut tertulis siapapun di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu bisa dibui hingga maksimal empat tahun. Ia juga melaporkan Dudung telah melanggar pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto pasal 45.
Menurut Damai, pernyataan Dudung dianggap telah menyinggung sebuah kelompok atau golongan yang menganut suatu kepercayaan atau agama. Lalu, apakah Puspomad menerima laporan tersebut?