Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin seolah tak bisa lagi menghindar ketika jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan atas nama terdakwa Haris Hasanudin pada (29/5). Di dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat itu, Menag Lukman disebut menerima uang senilai Rp70 juta dari Haris yang ia lantik sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Penyerahan uang terjadi sebanyak dua kali dia dua kesempatan yang berbeda. Tujuan Haris menyerahkan uang karena sebagai bentuk komitmen ia telah dibantu untuk duduk sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Namun, Lukman merasa tak terima dituduh telah menerima suap oleh jaksa lembaga antirasuah, lantaran hal itu terkait prinsip yang ia pegang teguh sejak terjun di dunia politik yakni integritas. Kepada media yang menemuinya di Kementerian Agama pada Senin (3/6), Lukman menyebut tak pernah menerima gratifikasi.
"Saya menjauhi hal itu sejak berkarier di DPR 17 tahun lalu. Saya bahkan bekerja sama dengan banyak kalangan, jadi saya betul-betul menjaga tidak hanya integritas tetapi juga reputasi saya dalam upaya bersama untuk pemberantasan korupsi,” kata dia pada Senin kemarin.
Lalu, apa penjelasan Lukman soal tudingan yang disampaikan oleh KPK?