Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni mengaku bingung ketika dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh kelompok yang menamakan Koalisi Aktivis Masyrakat Anti Korupsi dan Hoaks (KAMAKH) pada Kamis (18/4). Dalam catatan Titi, ini merupakan kali pertama Perludem dilaporkan ke polisi karena dituduh telah membuat survei hitung cepat yang memenangkan paslon nomor urut 01, Joko "Jokowi" Widodo dan Ma'ruf Amin.
"Sampai saat ini, kami tidak paham dan tidak mengerti mengapa (kami dilaporkan) dan atas perbuatan apa kami dilaporkan," kata Titi kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Jumat (19/4).
Sejak awal kata Titi, Perludem bukan lembaga survei. Pun, mereka tidak memiliki kapasitas untuk melakukan hal seperti itu. Dalam sebuah sesi diskusi yang digelar pada hari ini di sebuah hotel di Jakarta Pusat, Titi bahkan sempat berseloroh, usai dilaporkan ke polisi, bisa jadi publik malah mengira mereka benar-benar sebuah lembaga survei.
"Nanti seharusnya calon klien Mas Toto (Charta Politika) malah jadi berkunjung ke kantor saya di Tebet," ujar Titi yang disambut tawa hadirin.
Siapkah Perludem apabila sewaktu-waktu dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan?