Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar (Kemlu) Negeri Amerika Serikat menuduh penggunaan aplikasi PeduliLindungi melanggar hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Aplikasi ini dianggap mengkhawatirkan karena berpotensi melanggar privasi seseorang.
Menurut Country Reports on Human Right Practices, dalam situs Kemlu AS, ada sejumlah hal yang menjadi sorotan karena berpotensi melanggar privasi. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
“Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah menyatakan keprihatinan tentang informasi apa saja yang dikumpulkan oleh aplikasi, dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah,” tulis laporan tersebut.
Dalam laporannya, aplikasi untuk melacak COVID-19 tersebut dikhawatirkan melanggar ruang privasi karena harus memberikan data pribadi, hingga lokasi seseorang. Data tersebut berpotensi disalahgunakan oleh pemerintah karena mengandung data diri pribadi.
“Peraturan pemerintah berupaya menghentikan penyebaran virus dengan mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mal menggunakan aplikasi. Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi Individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah,” kata laporan itu.