Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa, melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy atau Rommy ke Bareskrim Polri, Senin, 8 Mei 2023.
Erwin melaporkan Rommy atas dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baiknya. Dalam dokumen yang diterima IDN Times, laporan dibuat langsung oleh Erwin sendiri.
"Telah melaporkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah sebagaimana dimaksud pasal 45 (3) jo Pasal 27 (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 mengenai ITE dan atau pasal 310 (1) KUHP dan atau 311 (1) KUHP," demikian dikutip dari laporan polisi yang ditanda tangani Erwin.
Ketika IDN Times mengonfirmasi soal pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Rommy, Erwin membenarkan. Politisi dan juga pengusaha itu tidak terima dituding Rommy sebagai seorang penipu, lantaran disebut memberikan cek bodong dalam Pilkada Gubernur Sulawesi Selatan 2018.
Dalam Pilkada Sulsel 2018, PPP diketahui mendukung pasangan Agus Arifin Nu'mang-Tanribali Lamo. Selain PPP, pasangan tersebut juga didukung Partai Gerindra dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Erwin mengakui bertugas mencarikan tiket bagi Agus-Tanribali. Ia pun akhirnya ikut membantu logistik pendanaan kampanye.
Berdasarkan cerita Rommy, dana logistik yang diberikan Erwin untuk pilkada tersebut tak pernah ada. Klaim Rommy, ia dijanjikan cek senilai Rp35 miliar.
"Iya, itu (dana logistik) tidak pernah ada. Tapi, ceknya ada dan bodong. Itu bisa jadi pidana, kalau kita laporkan jadi tindak pidana," ungkap Rommy ketika berbicara pada program Total Politik yang tayang di YouTube pada 2 Mei 2023.
Apa respons Erwin soal tuduhan cek bodong tersebut?