Anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo angkat bicara terkait lambatnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Menurut dia, RUU tersebut kini sudah berada di Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII.
"Kami sudah melakukan pertemuan dengan panja pemerintah 1 kali dan beberapa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak dan lembaga," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (10/12).
Menurut dia, RUU tersebut sudah masuk ke Komisi VIII sejak beberapa bulan yang lalu. Namun, pembahasannya harus menunggu antrean RUU lainnya yang masuk lebih awal.
"Seperti RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Tahun 1440H/2019 M dan RUU Praktik Pekerja Sosial (RUU Peksos)," kata dia.
Sementara, kendala lain yang menyebabkan lambatnya pembahasan RUU PKS adalah anggota DPR setidaknya dua kali dalam setahun melakukan pembahasan anggaran, yakni APBN dan APBNP.
Ia menambahkan, kendala lain yakni masih ada koleganya di DPR yang belum memahami ruh RUU PKS tersebut. Ia bahkan mengatakan ada rekannya yang mempercayai RUU ini titipan negara lain dan pihak-pihak yang ingin menyisipkan agenda terselubung.
Menurut catatan tahunan Komnas Perempuan setiap tahunnya angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia terus meningkat. Berikut hotline yang bisa dihubungi publik untuk melaporkan tindak kekerasan seksual terhadap perempuan.
- Komnas Perempuan: (021) 3903963
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik: (021) 87797289