Jakarta, IDN Times - Pipi Darwati A Gani pada Senin malam (25/3) terlihat sembab. Ia tak menyangka sang suami Irwandi Yusuf akan dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat semalam.
Dalam pandangan jaksa, Irwandi terbukti telah melakukan beberapa perbuatan korupsi. Pertama, selaku penyelenggara negara, mantan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu terbukti melanggar larangan untuk tak menerima hadiah atau janji yang menggerakannya atau sebaliknya tidak menggerakan sesuatu. Kedua, ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp8,7 miliar dari tiga pihak, termasuk istri keduanya, Fenny Steffy Burase dan ketiga, menerima gratifikasi lainnya dengan total Rp32,4 miliar.
"Terdakwa drh. H. Irwandi Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan kesatu alternatif pertama," ujar Jaksa Ali Fikri membacakan surat tuntutan setebal lebih dari 900 halaman semalam.
Darwati enggan berkomentar kepada media. Irwandi terlihat menepuk bahu dan pundak sang istri. Ia mencoba menenangkan istrinya dan meyakinkan ia segera keluar dari penjara. Lalu, apa pembelaan Irwandi atas tuntutan yang dibacakan semalam?
