Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Muhamad Kerry Adrianto yang juga anak pengusaha Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara (IDN Times/Aryodamar)
Muhamad Kerry Adrianto yang juga anak pengusaha Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Kerry Riza Chalid, anak pengusaha, dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp13,4 triliun.

  • Kerry meminta keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto dan merasa tak bersalah.

  • Jaksa menuntut enam terdakwa lain dengan hukuman 14-16 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto yang juga anak pengusaha Riza Chalid, dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp13.405.420.003.854 (Rp13,4 triliun). Ia dinilai terbukti korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina bersama sejumlah pihak hingga didakwa merugikan negara Rp285 Triliun.

Usai persidangan, Kerry masih merasa tak melakukan apa yang dituduhkan jaksa padanya dan merasa tak bersalah. Ia pun berharap keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Saya mohon keadilan untuk saya. Saya berharap sekali dalam situasi ini Bapak Presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif. Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negeri ini," ujar Kerry di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Dalam sidang, Jaksa mengatakan, harta benda Kerry dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, apabila tak mencukupi diganti 10 tahun kurungan.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan, perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, turut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar, serta Kerry tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Jaksa mengatakan, hanya ada satu pertimbangan meringankan tuntutan Kerry yaitu belum pernah dihukum

Sementara itu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati dituntut 16 tahun, Rp1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti 11.094.802,31 USD yang bersumber atas kerugian keuangan negara dan sebesar Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara, subsider 8 tahun.

Sedangkan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp1.176.390.287.697,24 dengan rincian sebesar Rp176.390.287.697,24 atas kerugian keuangan negara dan uang sebesar Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara subsider 8 tahun.

Sebelumnya, Jaksa telah lebih dulu menuntut enam terdakwa lain. Mereka adalah eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti Rp5 miliar. Sementara itu, Asisten Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina Persero 2019-2020, Edward Corne, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp5 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun kurungan.

Sedangkan Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun kurungan. Kemudian Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar.

Sementara itu, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, dituntut selama 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp5 miliar. Sedangkan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp5 miliar.

Diketahui, para terdakwa didakwa telah merugikan negara Rp285 Triliun. Kerugian negara itu disebabkan pengadaan impor produk kilang/BBM serta penjualan solar non-subsidi. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editorial Team