Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan (kanan), Agus Nurpatria (kiri) bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria, akan menjalani sidang vonis pada 23 Februari 2023.

Hal itu diungkap Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel setelah mendengarkan duplik yang dibacakan tim penasihat hukum Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).

“Sidang kita tunda, 23 Februari 2023, agendanya putusan,” kata Hakim menutup persidangan.

Dalam perkara ini, Agus dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsidair tiga bulan kurungan, lantaran dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, Arif Rachman juga telah menjalani sidang duplik dan akan menjalani sidang vonis pada 23 Februari 2023. Ia dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Editorial Team