Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham dituntut lima tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam persidangan yang digelar pada Kamis (21/3).
Jaksa menilai Idrus bersalah karena telah menerima suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo senilai Rp2,25 miliar. Uang itu diberikan Kotjo agar ia bisa mendapat proyek mulut tambang di PLTU Riau-1.
"Menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK Lie Putra Setiawan ketika membacakan surat tuntutan dalam persidangan, Kamis (21/3).
Selain dituntut bui, Idrus juga dijatuhi denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Apa peran Idrus di dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1? Sebab, gara-gara kasus tersebut, Idrus lengser dari kursinya sebagai Menteri Sosial. Padahal, ketika itu ia sedang menangani bencana gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB).