Jakarta, IDN Times - Bupati non aktif Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, dituntut oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman penjara 8 tahun. Tuntutan dibacakan dalam sidang pada Senin (6/8) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Jaksa menilai Abdul terbukti telah berbuat korupsi dan menerima uang senilai Rp 3,6 miliar dari Direktur PT Agung Menara Pusaka, Donny Witono. Perusahaan itu bergerak di bidang konstruksi bangunan.
"Berdasarkan pembahasan yang telah kami uraikan sebelumnya dalam bab analisa yuridis, maka kami selaku penuntut umum dalam perkara ini berkesimpulan terdakwa Abdul Latif terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah menerima uang (suap) sebesar Rp 3,6 miliar dari Donny Witono," ujar jaksa di ruang sidang pada siang tadi.
Selain itu, jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 600 juta dan hak politiknya dicabut selama lima tahun. Lalu, apa komentar Abdul usai dituntut hukuman yang cukup tinggi?