Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Jakarta, IDN Times - Bupati non aktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dituntut dengan hukuman yang sangat berat oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan pada Senin (25/6). Perempuan berusia 43 tahun itu dinilai telah bersalah karena berbuat korupsi dengan menerima uang suap senilai Rp 248 miliar dan gratifikasi Rp 6 miliar. 

Padahal, Rita didakwa oleh jaksa KPK telah menerima gratifikasi senilai Rp 469 miliar. Jaksa penuntut umum menuntut Rita dengan hukuman pidana selama 15 tahun dan denda Rp 750 juta. Jaksa juga mengusulkan kepada majelis hakim agar hak politik Rita dicabut selama lima tahun begitu dia menyelesaikan masa hukumannya di penjara. 

Wajah Rita pun berubah terkejut ketika tahu jaksa penuntut umum menuntut hukuman yang cukup berat. Lalu, apa komentar Rita usai dituntut hukuman pidana tersebut?

1. Jaksa menilai Rita terbukti berbuat korupsi hingga Rp 254 miliar

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Dalam surat tuntutan yang tebalnya mencapai 1.447 halaman, jaksa menguraikan secara detail bagaimana Bupati sejak tahun 2010 lalu menerima gratifikasi dan uang suap. Nilainya mencapai Rp 248.994.440.000,00.

"Uang tersebut diperoleh dari perizinan dan pungutan fee proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara. Sesuai penjelasan pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 dan juga pendapat ahli Adami Chazawi, maka itu termasuk dalam gratifikasi, " ujar jaksa penuntut umum dalam sidang siang tadi.

Selain, uang sekitar Rp 248 miliar, Rita juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 6 miliar yang diperoleh dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Tujuannya, agar Rita selaku orang nomor satu di Kutai Kartanegara mau memberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Uang-uang dari hasil korupsi itu kemudian dibelanjakan oleh Rita untuk membeli beberapa benda mewah antara lain tas bermerk, rumah mewah di area Radio Dalam, dan emas batangan.

2. Rita terbukti menerima uang suap melalui staf khususnya bernama Khairudin 

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Di dalam surat tuntutan, juga dijelaskan Rita menerima uang suap dan gratifikasi melalui staf khususnya yang bernama Khairudin. Nama terakhir yang disebut juga merupakan Komisaris PT Media Bangun Bersama.

Khairudin sangat berkuasa karena ia dipercaya Rita untuk mengondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Khairudin juga menginstruksikan seluruh kepala dinas di Pemkab Kutai Kartanegara agar meminta uang kalau mau diberi izin mengolah lahan. Uang itu diberikan melalui Khairudin atau langsung kepada Rita.

Khairudin terbukti menerima uang gratifikasi untuk Rita sebesar Rp 2.530.000.000,00. Uang tersebut berasal dari para pemohon terkait penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Pemkab Kukar.

Makanya, Khairudin yang juga ikut menjadi terdakwa ikut dituntut hukuman yang gak kalah berat. Jaksa menuntut Khairudin dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp 750 juta dan hak politiknya selama lima tahun dicabut.

3. Rita merasa berat dituntut hukuman pidana 15 tahun 

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Usai menjalani sidang pembacaan tuntutan, raut wajah Rita langsung berubah terkejut. Ia gak menyangka akan menghadapi ancaman penjara selama 15 tahun. Rita mengaku tuntutan tersebut terlalu tinggi.

"Terlalu tinggi ya (tuntutan hukumannya). Tapi, detailnya nanti aja saat (pembacaan nota) pembelaan," kata Rita ketika dimintai komentarnya oleh media.

Kuasa hukum Rita, Wisnu Wardhana mengaku pihaknya berat mengetahui kliennya diancam pidana penjara setara dengan vonis yang diterima oleh mantan Ketua DPR Setya Novanto. Wisnu menjelaskan dari surat dakwaan ada beberapa fakta yang gak sesuai dengan yang disampaikan oleh saksi-saksi.

"Contohnya mengenai penerimaan-penerimaan (uang suap). Dari saksi-saksi sepertinya gak ada yang bilang kalau Bu Rita langsung terima sendiri (uang suap). Seperti itu salah satunya yang kami catat," ujar Wisnu yang juga ditemui di ruang sidang.

4. KPK akui penerimaan uang gratifikasi di surat dakwaan gak terbukti

JANGAN DIPAKAI PUNYA TIRTO

Ada pertanyaan mendasar mengenai kasus penerimaan gratifikasi Bupati non aktif Rita Widyasari. Sebab, di surat dakwaan, ia diduga telah menerima uang gratifikasi mencapai Rp 469 miliar. Tetapi, di surat tuntutan, jaksa hanya bisa membuktikan ia menerima uang senilai Rp 254 miliar. Lalu, sisa uangnya ke mana?

Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan jawaban yang diplomatis. Walau garis besarnya, ia menyatakan tuduhan di surat dakwaan gak terbukti. Menurut Febri, jaksa KPK menyusun surat dakwaan berdasarkan bukti yang muncul di persidangan.

"Dugaan fee proyek yang diterima adalah sebesar 6 persen. KPK wajib bersikap adil dengan menyusun tuntutan hanya berdasarkan fakta sidang yang terbukti. Dari situ, hakim kemudian akan menguji," kata mantan aktivis anti korupsi itu melalui pesan pendek pada Senin (25/6).

Lembaga anti rasuah, kata Febri, hanya fokus untuk membuktikan soal dakwaan penerimaan gratifikasi yang diterima oleh Rita.

"Apalagi kasus penerimaan gratifikasi ini termasuk yang terbesar nilainya dari seluruh kasus yang pernah ditangani oleh KPK," katanya lagi.

Editorial Team