Jakarta, IDN Times - Bupati non aktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dituntut dengan hukuman yang sangat berat oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan pada Senin (25/6). Perempuan berusia 43 tahun itu dinilai telah bersalah karena berbuat korupsi dengan menerima uang suap senilai Rp 248 miliar dan gratifikasi Rp 6 miliar.
Padahal, Rita didakwa oleh jaksa KPK telah menerima gratifikasi senilai Rp 469 miliar. Jaksa penuntut umum menuntut Rita dengan hukuman pidana selama 15 tahun dan denda Rp 750 juta. Jaksa juga mengusulkan kepada majelis hakim agar hak politik Rita dicabut selama lima tahun begitu dia menyelesaikan masa hukumannya di penjara.
Wajah Rita pun berubah terkejut ketika tahu jaksa penuntut umum menuntut hukuman yang cukup berat. Lalu, apa komentar Rita usai dituntut hukuman pidana tersebut?