Jakarta, IDN Times - Gubernur non aktif Daerah Istimewa Aceh, Irwandi Yusuf tidak terima dituntut hukuman penjara selama 10 tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di dalam persidangan yang digelar pada Senin (25/3), jaksa meyakini mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu telah berbuat korupsi.
Bahkan, lembaga antirasuah tidak hanya menyematkan satu status tersangka. Irwandi menyandang status tersangka di dua kasus yakni penerimaan gratifikasi dan pembangunan dermaga bongkar muat pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan Sabang. Proyek itu menggunakan dana dari APBN periode 2006-2011.
Menurut Irwandi, isi surat tuntutan yang dibacakan tim jaksa KPK hanya menyalin isi berita acara pemeriksaan penyidik.
"Banyak fakta di dalam persidangan dan bantahan kami yang diperoleh dari keterangan saksi malah tidak dimuat. Yang dimuat adalah salinan dari dakwaan dan BAP ke tuntutan. Jadi, jelas sekali ada muatan politis yang penting gak memimpin (Aceh) lagi," kata Irwandi.
Menurut Irwandi ada sebagian pihak yang tidak suka dengan kesuksesannya memimpin Aceh selama dua periode. Apalagi, kata dia, di periode kedua kepemimpinannya, ia berhasil membuat program-program baru demi warga Aceh.
"Mereka gak mau saya menjadi tokoh saja di Aceh," kata dia lagi.
Klaim sepihak dari Irwandi menyebut justru ada pendukungnya yang tidak suka ia diperlakukan demikian. Wah, apa benar begitu ya?