Dituntut KPK 10 Tahun, Irwandi Yusuf: Rakyat Aceh Marah

Jakarta, IDN Times - Gubernur non aktif Daerah Istimewa Aceh, Irwandi Yusuf tidak terima dituntut hukuman penjara selama 10 tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di dalam persidangan yang digelar pada Senin (25/3), jaksa meyakini mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu telah berbuat korupsi.
Bahkan, lembaga antirasuah tidak hanya menyematkan satu status tersangka. Irwandi menyandang status tersangka di dua kasus yakni penerimaan gratifikasi dan pembangunan dermaga bongkar muat pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan Sabang. Proyek itu menggunakan dana dari APBN periode 2006-2011.
Menurut Irwandi, isi surat tuntutan yang dibacakan tim jaksa KPK hanya menyalin isi berita acara pemeriksaan penyidik.
"Banyak fakta di dalam persidangan dan bantahan kami yang diperoleh dari keterangan saksi malah tidak dimuat. Yang dimuat adalah salinan dari dakwaan dan BAP ke tuntutan. Jadi, jelas sekali ada muatan politis yang penting gak memimpin (Aceh) lagi," kata Irwandi.
Menurut Irwandi ada sebagian pihak yang tidak suka dengan kesuksesannya memimpin Aceh selama dua periode. Apalagi, kata dia, di periode kedua kepemimpinannya, ia berhasil membuat program-program baru demi warga Aceh.
"Mereka gak mau saya menjadi tokoh saja di Aceh," kata dia lagi.
Klaim sepihak dari Irwandi menyebut justru ada pendukungnya yang tidak suka ia diperlakukan demikian. Wah, apa benar begitu ya?
1. Irawandi mengklaim rakyat Aceh marah ia diperlakukan tidak adil
Di hadapan media, Irwandi mengklaim rakyat Aceh marah saat melihat pemimpinnya diperlakukan secara tidak adil. Ia pun berharap tidak akan ada dampak apa pun selama proses persidangan digelar di Jakarta.
"Kita lihat lah ke depan, mudah-mudahan gak ada dampak apa pun. Tapi, yang pasti rakyat Aceh marah (saya diperlakukan tidak adil)," kata Irwandi pada malam ini.
Salah satu alasan ia merasa diperlakukan tidak adil, karena isi surat tuntutan yang dibacakan jaksa sama sekali tidak memasukan poin soal fakta hukum dari pemeriksaan saksi lain. Surat tuntutan disusun jaksa, dalam pandangan Irwandi menyalin penuh dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.
"Tapi nanti, saya akan bacakan di pledoi, apa saja yang tidak terlihat," kata dia lagi.