Sidang kasus Asabri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (13/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)
Jaksa menuntut Heru dengan hukuman mati dan membayar uang pengganti senilai Rp12,64 triliun. Hukuman pidana pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
"Dengan ketentuan tidak dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti tersebut," ujar jaksa.
Tidak ada tambahan hukuman penjara jika harta benda Heru tidak mencukupi. Hal ini karena permintaan jaksa untuk Heru adalah hukuman mati.
Jaksa menilai tidak ada hal baik yang bisa dipertimbangkan untuk meringankan hukumannya. Terlebih, Heru dihukum penjara seumur hidup dalam megakorupsi PT Asabri.
"Meski dalam persidangan ada hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa namun, hal-hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan terdakwa. Oleh karena itu hal-hal tersebut patutlah dikesampingkan," tegas jaksa.