Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PT Asabri (Persero) (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus megakorupsi PT Asabri, Heru Hidayat, merasa dizalimi usai dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Menurutnya, tuntutan jaksa tidak sesuai dengan hukum dan moral.

"Tuntutan yang tidak sesuai dengan koridor hukum dan kaidah moral. Sungguh suatu kezaliman yang luar biasa. Kezaliman yang berlindung di balik topeng penegak hukum," ujar Heru saat membacakan pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).

1. Heru Hidayat ungkap alasan merasa dizalimi

(Heru Hidayat) ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Heru merasa dizalimi karena dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak pernah dicantumkan dalam surat dakwaannya. Menurutnya, Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor juga tidak ada saat penyelidikan kasus korupsi itu dimulai.

"Lalu kenapa mendadak dalam surat tuntutan jaksa menuntut mati? Sementara dalam poin satu amar tuntutannya, jaksa menyatakan saya bersalah di Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor," ujar Heru.

2. Heru Hidayat minta hakim bijak dalam memvonisnya

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di