Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Tim Advokasi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Muhammad Isnur dalam persidangan kedua uji formil UU KPK menyebutkan sejak awal proses pengajuan sampai pengesahan UU KPK baru bagaikan panggung sandiwara, Rabu (8/1). Hal itu ia ungkapkan karena Isnur menduga skema untuk melakukan revisi Undang-undang KPK sudah direncanakan sejak lama.
Ia menjelaskan, aktor di balik panggung sandiwara tersebut adalah DPR. Bahkan, ia juga menduga pemerintah ikut serta dalam rencana tersebut.
"Ini mungkin dipersiapkan sudah sangat lama, jadi proses di DPR ini kayak proses panggung sandiwara saja," ujar Isnur saat ditemui usai persidangan, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.