Divonis 10 Tahun Bui, MAKI Sarankan Pinangki Jadi Justice Collaborator

Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Dia dinyatakan bersalah lantaran menerima suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Joko Soegiarto Tjandra.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap, Pinangki ikut membantu aparat penegak hukum mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya.
"Saya menyarankan kepada Pinangki untuk segera mengajukan diri sebagai justice collaborator ke KPK," kata Boyamin kepada IDN Times, Selasa (9/2/2021).
1. Pinangki diharapkan mengungkap siapa sosok 'King Maker'
Menurut Boyamin, KPK saat ini sedang mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus itu yang memang belum diproses oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, di pengadilan pun hakim belum mampu mengungkap siapa sosok 'King Maker'.
"Maka semestinya Pinangki mengajukan sebagai justice collaborator. Setidaknya mengungkap peran atau siapa 'King Maker', juga istilah 'Bapakku-Bapakmu'. Dan juga beberapa inisial yang pernah terungkap itu ke KPK," ujar Boyamin.
Dengan menjadi justice collaborator, kata Boyamin, Pinangki bisa menjadi teladan untuk menegakkan keadilan. Selain itu, hukuman Pinangki juga bisa dipertimbangkan untuk dikurangi.
"Nanti kalau jadi justice collaborator, kan bisa dapat remisi, dapat bebas bersyarat, dapat asimilasi, atau cuti menjelang akhir masa tahanan. Sehingga, dia tidak perlu menjalani hukuman 10 tahun," ucapnya.