Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E) usai jalani sidang di PN Jaksel pada Selasa (18/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Nasib Bharada E di Polri setelah divonis 1,5 tahun. Ahli Psikologi Forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel menyebut Richard Eliezer alias Bharada E lolos dari Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) Polri.

Sebab ia divonis dibawah dua tahun penjara sebagaimana Peraturan Kapolri (Perkap) di era Tito Karnavian yang sebut PTDH hanya untuk polisi yang kena pidana di atas dua tahun.

“Kalau itu dijadikan acuan, maka hukuman bagi Eliezer jika dia divonis bersalah maksimal dua tahun saja. Itulah batas hukuman jika hakim ingin menyelamatkan masa depan Eliezer sebagai anggota Polri,” kata Reza kepada IDN Times, Rabu (15/2/2023).

Reza menjelaskan, sejak awal persidangan Bharada E cukup bagus dan kooperatif dengan bersimpuh dan meminta maaf ke keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebelum persidangan, ia juga sudah mengakui perbuatannya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di