Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Usai sidang, Hari menyebut adanya peradilan sesat.
"Saya kira inilah praktik peradilan sesat di Indonesia terjadi lagi. Banyak di masa lalu yang sudah terjadi, saat ini terjadi lagi," ujar dia di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
Meski kecewa, Hari tak berniat banding. Dia sudah tak percaya dengan sistem peradilan di Indonesia.
"Saya saat ini tidak berpikir untuk upaya banding. Karena sudah tidak ada gunanya kalau peradilannya sesat seperti ini," ujar dia.
"Dalam tujuh hari ini saya berpikir untuk berdoa saja, semoga peradilan di Indonesia akan ada perbaikan dan itu bukan dari sidang di pengadilan ini, tetapi dari Tuhan Yang Maha Kuasa melalui DPR atau melalui pemerintah Presiden Prabowo Subianto," ujar dia.
Selain Hari, hakim juga menjatuhkan vonis bagi mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani. Yenni divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sebelumnya, Hari dituntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, sedangkan Yenny 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Kedua terdakwa didakwa merugikan negara 113 juta dolar Amerika Serikat dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
Jaksa mengatakan, angka kerugian itu didasari pada laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI. Menurut jaksa,pembelian gas itu dilakukan dengan alasan stok gas dalam negeri terbatas sehingga Pertamina perlu membeli gas dari AS.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Direktur Pertamina Sebut Peradilan Sesat

Hari Karyuliarto (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- Kasus Korupsi LNG, 2 Eks Pertamina Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara04 Mei 2026, 13:39 WIB
- Hakim Larang Siaran Langsung Sidang Korupsi LNG Pertamina04 Mei 2026, 12:01 WIB
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
Related Article
TOP 5: Eks Jampidsus Disebut Pendekar Hukum hingga Yaqut Didakwa Korupsi12 Agu 2026, 05:00 WIB
Banding Kasus Handy Aliansyah Dimulai, Saksi dan Ahli Diperiksa Lagi12 Agu 2026, 05:00 WIB
Jadwal Lengkap Bus BRT Trans Semarang Semua Koridor 202612 Agu 2026, 05:00 WIB
Unhas Sambut 10.401 Mahasiswa Baru, Rektor Minta Jangan Minder12 Agu 2026, 02:05 WIB
Polisi: Masih Banyak Warga Tak Paham Bedakan Uang Asli dan Palsu12 Agu 2026, 02:05 WIB
Pemkot Makassar Perketat Reklame Rokok Dekat Sekolah dan Taman12 Agu 2026, 01:58 WIB
Pemkot Makassar Tata Ulang Titik Reklame agar Lebih Bernilai Ekonomi12 Agu 2026, 01:56 WIB
Polda Sulsel Sita 2,6 Kg Sabu dan 5,6 Liter Cairan Sintetis12 Agu 2026, 01:53 WIB
Polda Sulsel Umumkan Tersangka Korupsi Disdik Gowa setelah Audit BPK12 Agu 2026, 01:47 WIB
Sungai Sekadau Surut, Batu Tinggi Muncul dan Diserbu Warga untuk Rekreasi12 Agu 2026, 01:00 WIB
10 Ribu Mahasiswa Baru Dibekali Literasi Keuangan dan Keamanan Digital12 Agu 2026, 00:13 WIB
Kemenhut Luncurkan Gerakan Pemulihan Ekosistem Serentak di Seluruh Indonesia11 Agu 2026, 23:49 WIB
5 Kesalahan Fatal yang Harus Dihindari saat Memulai Open Relationship11 Agu 2026, 23:33 WIB
Indonesia Bisa Belajar dari Selandia Baru Tekan Angka Perokok11 Agu 2026, 23:23 WIB
Pledoi Leonardi: Saya Hanya Menjalankan Perintah Atasan11 Agu 2026, 23:19 WIB
Hati-Hati! 5 Sifat Manis di Awal Hubungan Ini Bisa Jadi Tanda Red Flag11 Agu 2026, 23:07 WIB
7 Masalah Sepele dalam Rumah Tangga yang Lebih Bahaya dari Perselingkuhan11 Agu 2026, 22:54 WIB
Cekcok Soal Utang, Eks Anggota Parlemen Thailand Tembak Mati Pejabat11 Agu 2026, 22:39 WIB
Baznas Siapkan 4 Bantuan untuk Pesantren, Ada Listrik dan Beasiswa11 Agu 2026, 22:28 WIB
Kebakaran Kawah Wadon Gunung Gede Pangrango Meluas, 5 Hektare Ludes11 Agu 2026, 22:26 WIB