Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Usai sidang, Hari menyebut adanya peradilan sesat.
"Saya kira inilah praktik peradilan sesat di Indonesia terjadi lagi. Banyak di masa lalu yang sudah terjadi, saat ini terjadi lagi," ujar dia di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
Meski kecewa, Hari tak berniat banding. Dia sudah tak percaya dengan sistem peradilan di Indonesia.
"Saya saat ini tidak berpikir untuk upaya banding. Karena sudah tidak ada gunanya kalau peradilannya sesat seperti ini," ujar dia.
"Dalam tujuh hari ini saya berpikir untuk berdoa saja, semoga peradilan di Indonesia akan ada perbaikan dan itu bukan dari sidang di pengadilan ini, tetapi dari Tuhan Yang Maha Kuasa melalui DPR atau melalui pemerintah Presiden Prabowo Subianto," ujar dia.
Selain Hari, hakim juga menjatuhkan vonis bagi mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani. Yenni divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sebelumnya, Hari dituntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, sedangkan Yenny 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Kedua terdakwa didakwa merugikan negara 113 juta dolar Amerika Serikat dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
Jaksa mengatakan, angka kerugian itu didasari pada laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI. Menurut jaksa,pembelian gas itu dilakukan dengan alasan stok gas dalam negeri terbatas sehingga Pertamina perlu membeli gas dari AS.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Direktur Pertamina Sebut Peradilan Sesat

Hari Karyuliarto (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- Penegakan Hukum Keracunan MBG Dipertanyakan, 11 Tokoh Bersuara21 Sep 2026, 07:00 WIB
- Kasus Korupsi LNG, 2 Eks Pertamina Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara04 May 2026, 13:39 WIB
- [INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial 09 Sep 2026, 13:52 WIB
- Hakim Larang Siaran Langsung Sidang Korupsi LNG Pertamina04 May 2026, 12:01 WIB
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
Related Article
Mau Nolaknya Tak Enak, Mau Ikut Lagi Tak Mood? Coba 5 Cara Ini28 Sep 2026, 03:00 WIB
Menteri Israel Serukan Perang di Tepi Barat Seperti di Gaza28 Sep 2026, 01:38 WIB
Jangan Diabaikan, Ini 6 Cara Bijak Menjawab Pertanyaan Anak28 Sep 2026, 01:00 WIB
Kapolrestabes Makassar Janji Tindak Polisi Diduga Tembak Remaja Kandea28 Sep 2026, 00:17 WIB
RSUP Wahidin Makassar Buka Layanan Bedah Bariatrik28 Sep 2026, 00:02 WIB
Bill Gates Peringatkan AI Bisa Picu Kematian 1 Miliar Orang27 Sep 2026, 23:50 WIB
Selat Hormuz Lumpuh, Iran Alihkan Perdagangan ke Laut Kaspia27 Sep 2026, 23:38 WIB
Banjir Bangkok Makin Parah, Warga Tidur di Atas Meja27 Sep 2026, 23:21 WIB
Iswar Dorong ITMI Perjuangkan Akses Fasilitas Publik Bagi Tunanetra27 Sep 2026, 23:12 WIB
Gak Perlu Panik! Ini Cara Melacak HP Hilang dalam Keadaan Mati Total, Cuma Pakai Email27 Sep 2026, 23:11 WIB
Tahanan Kasus Narkoba di Rutan Balige Meninggal, Ini Kata Polisi27 Sep 2026, 23:11 WIB
Dosen ITBI Kabanjahe Tewas di Toliet, Mobil dan HP Tidak Ditemukan27 Sep 2026, 23:10 WIB
Wajan Teflon Lengket? Jangan Dibuang, Trik Seasoning Ulang Pakai Garam dan Minyak27 Sep 2026, 23:08 WIB
Rumus Jaga Jarak Aman 3 Detik di Belakang Motor Emak-emak Biar Nggak Nggak Nabrak27 Sep 2026, 23:07 WIB
Ngluruk Tanpa Bala, Menang Tanpa Ngasorake Sindiran Halus Orang Suka Pamer di Medsos27 Sep 2026, 23:05 WIB
Tanpa AC/Kipas Seharian! 5 Trik Bikin Kamar Tetap Adem Saat Siang Terik Puncak kemarau27 Sep 2026, 23:03 WIB
Penyebab Kipas Angin Muter Pelan dan Cara Memperbaikinya Sendiri Modal Minyak Kayu Putih27 Sep 2026, 23:02 WIB
Trik Mata-Mata: Cara Ketahui Orang Sedang Menguping Pembicaraanmu, Pura-pura Menguap!27 Sep 2026, 23:00 WIB
Bukan Makanan! 3 Usaha Sampingan Modal Rp1 Juta di Jateng Bisa Dikerjakan Sambil Rebahan27 Sep 2026, 22:59 WIB
5 Tempat Wisata Sejuk di Bandungan dan Tawangmangu Lari dari Panas September27 Sep 2026, 22:56 WIB