Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Usai sidang, Hari menyebut adanya peradilan sesat.
"Saya kira inilah praktik peradilan sesat di Indonesia terjadi lagi. Banyak di masa lalu yang sudah terjadi, saat ini terjadi lagi," ujar dia di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
Meski kecewa, Hari tak berniat banding. Dia sudah tak percaya dengan sistem peradilan di Indonesia.
"Saya saat ini tidak berpikir untuk upaya banding. Karena sudah tidak ada gunanya kalau peradilannya sesat seperti ini," ujar dia.
"Dalam tujuh hari ini saya berpikir untuk berdoa saja, semoga peradilan di Indonesia akan ada perbaikan dan itu bukan dari sidang di pengadilan ini, tetapi dari Tuhan Yang Maha Kuasa melalui DPR atau melalui pemerintah Presiden Prabowo Subianto," ujar dia.
Selain Hari, hakim juga menjatuhkan vonis bagi mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani. Yenni divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sebelumnya, Hari dituntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, sedangkan Yenny 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Kedua terdakwa didakwa merugikan negara 113 juta dolar Amerika Serikat dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
Jaksa mengatakan, angka kerugian itu didasari pada laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI. Menurut jaksa,pembelian gas itu dilakukan dengan alasan stok gas dalam negeri terbatas sehingga Pertamina perlu membeli gas dari AS.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Direktur Pertamina Sebut Peradilan Sesat

Hari Karyuliarto (IDN Times/Aryodamar)
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us