Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Direktur Pertamina Sebut Peradilan Sesat
Hari Karyuliarto (IDN Times/Aryodamar)
  • Hari Karyuliarto, eks Direktur Gas Pertamina, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta atas kasus korupsi pengadaan LNG yang merugikan negara 113 juta dolar AS.
  • Usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Hari menyebut putusan tersebut sebagai bentuk peradilan sesat dan menyatakan tidak akan mengajukan banding karena sudah kehilangan kepercayaan pada sistem hukum.
  • Selain Hari, mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, juga dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Sebelumnya

Jaksa menuntut Hari Karyuliarto dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta Yenni Andayani dengan hukuman 5,5 tahun penjara dan denda serupa.

4 Mei 2026

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Hari Karyuliarto dan 3,5 tahun penjara kepada Yenni Andayani. Usai sidang, Hari menyebut peradilan di Indonesia sesat dan menyatakan tidak akan mengajukan banding.

kini

Hari Karyuliarto memilih berdoa agar sistem peradilan di Indonesia diperbaiki melalui DPR atau pemerintah Presiden Prabowo Subianto.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus korupsi pengadaan LNG yang merugikan negara sekitar 113 juta dolar Amerika Serikat.
  • Who?
    Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, menjadi terdakwa; jaksa dan majelis hakim Pengadilan Tipikor turut terlibat dalam proses peradilan.
  • Where?
    Sidang pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
  • When?
    Putusan dibacakan pada Senin, 4 Mei 2026.
  • Why?
    Keduanya dinilai bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) dengan alasan kebutuhan pasokan gas nasional yang terbatas sehingga dilakukan pembelian dari Amerika Serikat.
  • How?
    Vonis dijatuhkan setelah proses persidangan; Hari menyebut peradilan tersebut sebagai “peradilan sesat” dan menyatakan tidak akan mengajukan banding karena sudah tidak percaya pada sistem peradilan Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada Pak Hari yang dulu kerja di Pertamina. Dia dihukum penjara 4 tahun setengah dan harus bayar uang banyak karena kasus gas. Dia bilang pengadilannya nggak adil dan dia sedih tapi nggak mau banding. Ada juga Bu Yenni yang kena hukuman 3 tahun setengah. Sekarang mereka menunggu dan Pak Hari mau banyak berdoa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun sidang ini berakhir dengan vonis yang berat bagi dua mantan pejabat Pertamina, proses hukum menunjukkan bahwa lembaga peradilan tetap menjalankan fungsinya dalam menindaklanjuti dugaan kerugian negara. Perbedaan antara tuntutan dan putusan juga mencerminkan adanya pertimbangan independen dari majelis hakim terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Usai sidang, Hari menyebut adanya peradilan sesat.

"Saya kira inilah praktik peradilan sesat di Indonesia terjadi lagi. Banyak di masa lalu yang sudah terjadi, saat ini terjadi lagi," ujar dia di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).

Meski kecewa, Hari tak berniat banding. Dia sudah tak percaya dengan sistem peradilan di Indonesia.

"Saya saat ini tidak berpikir untuk upaya banding. Karena sudah tidak ada gunanya kalau peradilannya sesat seperti ini," ujar dia.

"Dalam tujuh hari ini saya berpikir untuk berdoa saja, semoga peradilan di Indonesia akan ada perbaikan dan itu bukan dari sidang di pengadilan ini, tetapi dari Tuhan Yang Maha Kuasa melalui DPR atau melalui pemerintah Presiden Prabowo Subianto," ujar dia.

Selain Hari, hakim juga menjatuhkan vonis bagi mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani. Yenni divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Sebelumnya, Hari dituntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, sedangkan Yenny 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Kedua terdakwa didakwa merugikan negara 113 juta dolar Amerika Serikat dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.

Jaksa mengatakan, angka kerugian itu didasari pada laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI. Menurut jaksa,pembelian gas itu dilakukan dengan alasan stok gas dalam negeri terbatas sehingga Pertamina perlu membeli gas dari AS.

Editorial Team