Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tak terima mendapat vonis penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp750 juta dalam dugaan korupsi impor gula kristal mentah. Dia pun mengajukan upaya hukum banding terkait hukumannya.
"Sudah diputuskan kita akan banding," ujar Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir Minggu (20/7/2025).
Banding akan secara resmi dilayangkan pada Selasa, 22 Juli 2025. Kubu Tom Lembong berharap dibebaskan.
"Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," ujarnya.
Diketahui, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Ada empat hal memberatkan yang diungkapkan hakim. Antara lain, Tom Lembong disebut pentingkan ekonomi kapitalis dan abaikan kepentingan rakyat.
Selain itu, Hakim juga menyebut Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan tak menjalankan tugas berdasarkan hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula.
Hakim juga mengatakan, Tom lembong sebagai Menteri perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah, terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan, kebutuhan pokok berupa gula kristal putih.
Selain hal memberatkan, Hakim juga mempertimbangkan hal meringankan. Berikut empat hal meringankan yang dipertimbangkan hakim:
1. Terdakwa belum pernah dihukum,
2. terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan,
3. terdakwa bisa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit jalan persidangan,
4. keempat, telah adanya penitipan sejumlah uang kepada kejaksaan agung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara.