Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2020) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch mengkritisi putusan majelis hakim untuk Edhy Prabowo dalam kasus ekspor benih bening lobster selama lima tahun penjara terlalu ringan. Sebab, korupsi yang dilakukan Edhy itu dilakukan ketika ia duduk sebagai pejabat publik dan saat Indonesia dilanda pandemik COVID-19.
"Bagi ICW, Edhy sangat pantas untuk diganjar vonis maksimal, setidaknya 20 tahun penjara. Pencabutan hak politik itu pun terasa amat ringan, mestinya pidana tambahan itu dapat diperberat hingga 5 tahun lamanya," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana pada Jumat (16/7/2021).
Selain itu, ICW menilai ada kekeliruan logika dalam putusan yang dijatuhkan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat itu. Sebab, hakim membenarkan penerimaan sebesar Rp 24,6 miliar dan 77 ribu dolar Singapura, namun justru vonisnya sangat ringan.
"Putusan itu dapat dianggap benar jika Edhy hanya menerima puluhan juta rupiah dari para pemberi suap dan menyandang status sebagai justice collaborator. Namun ini berbeda, yang ia korup mencapai puluhan miliar rupiah dan hingga sekarang tidak kunjung mengakui perbuatannya," Ujar Kurnia.