Jakarta, IDN Times - Eks Menpora Imam Nahrawi terlihat kecewa terhadap vonis tujuh tahun bui yang disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (29/6). Sebab, ia merasa tidak menerima sedikit pun uang suap senilai Rp11,5 miliar seperti yang disampaikan oleh majelis hakim.
Hal itu juga sudah disampaikan oleh Imam di nota pembelaan pada (19/6) lalu. Namun, nota pembelaan itu rupanya tak jadi pertimbangan majelis hakim.
Selain dijatuhi vonis 7 tahun penjara, Imam juga dikenakan denda Rp400 juta, uang pengganti senilai Rp18,1 miliar serta haknya untuk dipilih sebagai pejabat publik dicabut selama empat tahun usai ia menuntaskan masa hukumannya.
"Terima kasih kepada majelis hakim, pertimbangan-pertimbangan tadi saya dengar tidak memuat satupun dari pledoi kami. Karena saya demi Allah demi Rasullulah tidak menerima Rp11,5 miliar itu," ungkap eks politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Persidangan hari ini dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, di mana Imam mengikuti sidang vonis dari gedung C komisi antirasuah. Sementara, jaksa KPK, majelis hakim dan kuasa hukum berada di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Lalu, apa sikap Imam selanjutnya terkait putusan majelis hakim? Apakah ia akan mengajukan banding?