Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Eks Menpora Imam Nahrawi saat mengikuti sidang vonis di Gedung KPK) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jakarta, IDN Times - Eks Menpora Imam Nahrawi terlihat kecewa terhadap vonis tujuh tahun bui yang disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (29/6). Sebab, ia merasa tidak menerima sedikit pun uang suap senilai Rp11,5 miliar seperti yang disampaikan oleh majelis hakim.

Hal itu juga sudah disampaikan oleh Imam di nota pembelaan pada (19/6) lalu. Namun, nota pembelaan itu rupanya tak jadi pertimbangan majelis hakim. 

Selain dijatuhi vonis 7 tahun penjara, Imam juga dikenakan denda Rp400 juta, uang pengganti senilai Rp18,1 miliar serta haknya untuk dipilih sebagai pejabat publik dicabut selama empat tahun usai ia menuntaskan masa hukumannya. 

"Terima kasih kepada majelis hakim, pertimbangan-pertimbangan tadi saya dengar tidak memuat satupun dari pledoi kami. Karena saya demi Allah demi Rasullulah tidak menerima Rp11,5 miliar itu," ungkap eks politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. 

Persidangan hari ini dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, di mana Imam mengikuti sidang vonis dari gedung C komisi antirasuah. Sementara, jaksa KPK, majelis hakim dan kuasa hukum berada di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Lalu, apa sikap Imam selanjutnya terkait putusan majelis hakim? Apakah ia akan mengajukan banding?

1. Imam Nahrawi akan menetukan sikap usai tujuh hari berpikir

(Eks Menpora Imam Nahrawi ketika mendengar tuntutan hukum) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Di bagian penghujung sidang, Imam mengatakan akan memikirkan langkah hukum selanjutnya selama tujuh hari ke depan. Ia tidak langsung memutuskan apakah menerima vonis atau mengajukan banding. 

"Kami akan pikir-pikir dan tentu kami berusaha keras agar Rp11,5 miliar dana KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) ini bisa kita bongkar bersama-sama," ungkapnya lagi. 

Di dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Imam harus disuap oleh KONI, agar pencairan dana bantuan hibah bisa dipercepat. KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora pada tahun 2018 lalu. 

Ada dua proposal yang diajukan oleh KONI yaitu pertama, pengawasan dan pendampingan sejumlah Rp51,592 milir dan proposal kedua, terkait pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan dana Rp16,462 miliar. Tetapi, kemudian angkanya diubah menjadi Rp27,5 miliar. 

2. Majelis hakim menolak pengajuan status saksi bekerja sama yang diajukan oleh Imam Nahrawi

Editorial Team

Tonton lebih seru di