Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam sidang putusan gugatan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Rabu (3/6) menolak eksepsi tergugat satu Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tergugat dua Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Hakim Ketua Nelvy Christin dalam membacakan keputusannya, menyatakan jika Jokowi dan Kemenkominfo melanggar hukum dan Majelis Hakim menghukum keduanya agar membayar biaya perkara Rp457 ribu.
Menanggapi hal tersebut Menkominfo Johnny G Plate mengatakan petitum penggugat dianggap tidak tepat jika dianggap sebagai amar putusan PTUN.
“Kami menghargai keputusan pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Johnny lewat keterangan tertulisnya, Rabu (3/6).