Jakarta, IDN Times - Gubernur non aktif Provinsi Jambi, Zumi Zola Zulkifli memilih untuk tidak mengajukan banding terhadap vonis enam tahun penjara yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (6/12). Mantan aktor sinetron itu menghormati semua proses hukum dan berharap jaksa pun tidak mengajukan banding.
"Jadi, saya terima keputusan hakim, karena menghormati semua proses jalannya hukum. Saya berharap keputusan ini segera inkracht dan mengucapkan terima kasih kepada teman-teman media yang selama ini sudah memberikan perhatian," kata Zumi di luar ruang sidang pada siang tadi.
Sementara, jaksa KPK masih belum menentukan sikap apakah mereka akan mengajukan banding atau juga menerima putusan dari majelis hakim.
"Ya, karena kita ada hierarki dengan proses, kita akan laporkan dulu ke pimpinan. Gimana nanti, akan kita tunggu dan menggunakan masa berpikir," ujar Jaksa Iskandar Marwanto di tempat yang sama.
Kuasa hukum Zumi, Muhammad Farizi justru berharap agar jaksa tidak mengajukan banding. Sebab, vonis yang diputuskan oleh hakim sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan yang mereka sampaikan.
"Sementara ini kan dalam vonis hanya selisih sepertiga dari masa tuntutan hukuman, maka tidak ada kewajiban bagi jaksa untuk banding. Kecuali kalau dia mau cari-cari masalah, maka dia akan banding," kata Farizi kepada IDN Times saat dimintai komentarnya.
Lalu, apa saja fakta di persidangan yang dikonfirmasi oleh majelis hakim?